STOP PIRACY
Assalamualaikum Wr.Wb.
Pembajakan di Negara kita Indonesia tercinta ini sudah sangat menimbulkan keresahan di kalangan para pelaku dunia seni, selain merugikan si pemilik hak cipta pembajakan (piracy) juga merugikan Negara kita ini. Walaupun sudah memiliki undang – undang hak cipta yaitu undang – undang nomor 19 tahun 2002 tentang hak cipta yang menggantikan undang – undang sebelumnya yaitu undang – undang nomor 6 tahun 1982 yang telah mengalami 2 kali amandemen (perubahan). Atas keprihatinan tersebut yang mendorong saya ingin menulis tentang kejahatan pembajakan ini.
Tentu saja semakin berkembangnya dunia teknologi informasi seperti zaman sekarang ini mempunyai dampak positif dan negatifnya dan ini adalah dampak negatifnya yaitu pembajakan, yang merupakan kejahatan elektronik. Kejahatan ini tentu sangat merugikan bagi pelaku seni. Saya memberikan contoh, misalkan sebuah group band melaunching (meluncurkan) album, 2 atau 3 jam kemudian kaset atau cd / vcd bajakannya sudah bisa kita temui di tempat – tempat penjual vcd bajakan tersebut. Bukan hanya music tetapi film dan software pun tidak jauh berbeda. Bahkan perusahaan IT terkemuka Microsoft merugi jutaan dolar karena pembajakan ini, begitu pun dengan para musisi, rumah produksi dan lain – lain yang berhubungan dengan bidang tersebut.
Walaupun di undang – undang nomor 19 tahun 2002 tentang hak cipta tercantum hukuman penjara dan denda yang jumlahnya sangat besar dan terhitung berat tapi tidak membuat jera para pelaku kejahatan elektronik ini, karena sampai saat ini saya tidak pernah mendengar pelaku kejahatan ini. Para penegak hukum berddalih sangat sulit menangkap jaringan para pelaku pembajakan ini. Sangat memprihatinkan pula rakyat lebih suka membeli barang – barang bajakan sangat laris mengkin karena harganya lebih murah dan kualitasnya pun tidak jauh berbeda. Ini bisa jadi solusi agar warga ingin membeli barang – barang original adalah dengan sedikit menurukan harga jual barang – barang yang mereka produksi, bandingkan saja untuk windows vista bajakan seharga Rp 30.000, 00 dengan windows vista original lisensi Microsoft yang harganya diatas Rp 1.000.000,00. Perbedaan harga yang bagaikan bumi dan langit tersebut membuat masyarakat Indonesia lebih memilih barang – barang bajakan.
Diakhir tulisan ini saya menghimbau kepada para instansi penegak hukum agar lebih tegas lagi kepada para pelaku kejahatan elektronik ini, dan kepada masyarakat luas saya berharap agar menjauhi barang – barang bajakan tersebut, serta kepada para produsen saya pun berharap agar harga yang ditawarkan atas barang – barang produksi mereka bisa sedikit diturunkan agar lebih terjangkau oleh masyarakat luas. Akhir kata stop piracy because piracy is a electronic crime. With original product all of elements can get a profit. Thanks you and don’t forget forgive me if there are errors writing in my writte, because my English is not good.
Assalamualaikum Wr. Wb.
Name : Tatang Fanji Permana
Class : 1KA25
Faculty : Ilmu Komputer dan Teknologi Informasi
College : Gunadarma University.
0 komentar:
Posting Komentar