PENCEMARAN AIR OLEH LIMBAH B3 (OLI) DI PERAIRAN TANJUNGANCANG KEPULAUAN RIAU
BAB I
PENDAHULUAN
Pencemaran lingkungan di Indonesia akhir – akhir ini sudah sangat memprihatinkan, dilihat dari pengertian atau definisinya pencemaran menurut Undang – Undang nomor 23 tahun 1997, pencemaran lingkungan adalah masuknya atau dimasukannya makhluk hidup, zat, energi dan/atau komponen lain ke lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga kualitasnya turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan hidup tidak dapat berfungsi lagi dalam menunjang pembangunan berkelanjutan.
Dari definisinya yang menurut undang – undang tersebut pencemaran masih dapat disederhanakan kembali dengan melihat adanya tiga unsur dalam masalah pencemaran yaitu sumber perubahan akibat kegiatan manusia atau proses alam, bentuk perubahannya adalah berubahnya konsentrasi suatu bahan dalam lingkungan dan merosotnya fungsi lingkungan untuk menunjang kehidupan.
Pencemaran sering pula diklasifikasikan dalam bermacam-macam bentuk pola pengelompokannya. Pengelompokan menurut jenis bahan pencemar menghasilkan pencemaran biologis, kimiawi, fisik dan budaya. Pengelompokan menurut medium lingkungannya dapat menghasilkan pencemaran udara, air, tanah, makanan dan sosial sedangkan pengelompokan menurut sifat sumber bisa menghasilkan pencemaran primer dan pencemaran sekunder.
Dari pengelompokan berbagai macam pencemaran tersebut, pencemaran lingkungan yang banyak terjadi di Indonesia adalah pencemaran udara yang disebabkan oleh asap kendaraan bermotor, dan kabut asap yang disebabkan oleh kebakaran hutan. Pencemaran air yang banyak disebabkan oleh kebocoran dan pembuangan bahan kimia ke dalam sumber air, dan disebabkan juga oleh ulah para manusia yang kurang peka akan kondisi lingkungannya yang sudah semakin rusak ini. Tetapi di dalam tugas paper ini saya hanya akan khusus membahas tentang pencemaran air yang cukup banyak terjadi juga di Negara Indonesia ini.
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
Disini saya akan lebih membahas tentang Pencemaran air, kita sama – sama tahu bahwa air adalah sesuatu kebutuhan yang sangat penting bagi umat manusia. Dilihat dari definisinya pencemaran lingkungan yaitu masuknya atau dimasukannya makhluk hidup, zat, energi dan/atau komponen lain ke lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga kualitasnya turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan hidup tidak dapat berfungsi lagi dalam menunjang pembangunan berkelanjutan. Demikian pula dengan lingkungan air yang dapat pula tercemar karena masuknya atau dimasukannya mahluk hidup atau zat yang membahayakan bagi kesehatan. Air dapat dikatakan tercemar apabila kualitasnya turun hingga ketingkat yang membahayakan sehingga tidak layak lagi digunakan sebagaimana fungsinya, serta tidak layak digunakan oleh manusia di dalam kehidupan sehari – hari.
Berdasarkan PP no 82 tahun 2001 pasal 8 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, klasifikasi dan kriteria mutu air ditetapkan menjadi 4 kelas yaitu:
Kelas 1 : yaitu air yang dapat digunakan untuk bahan baku air minum atau peruntukan lainnya mempersyaratkan mutu air yang sama
Kelas 2 : air yang dapat digunakan untuk prasarana/ sarana rekreasi air, budidaya ikan air tawar, peternakan, dan pertanian
Kelas 3 : air yang dapat digunakan untuk budidaya ikan air tawar, peternakan dan pertanian
Kelas 4 : air yang dapat digunakan untuk mengairi pertanaman/ pertanian
Beberapa parameter yang digunakan untuk menentukan kualitas air diantaranya adalah :
|
| - | DO (Dissolved Oxygen) |
|
| - | BOD (Biochemical Oxygen Demand) |
|
| - | COD (Chemical Oxygen Demad), dan |
|
| - | Jumlah total Zat terlarut |
Parameter pertama yang digunakan untuk menentukan kualitas air, yaitu
1. DO (Dissolved Oxygen) / (Oxygen Terlarut)
Yang dimaksud adalah kandungan oksigen yang terlarut di dalam air baik dari udara dan hasil proses fotosintesis tumbuhan air. Tentu saja air dengan oksigen yang terkandung di dalamnya adalah air yang kualitasnya baik karena semua makhluk hidup yang hidup di air seperti ikan, udang, kerang, dan hewan – hewan lainnya serta mikroorganisme seperti bakteri, dan sebagainya.
Agar makhluk hidup di air dapat hidup, minimal kandungan oksigen di dalam air tersebut adalah paling sedikit 5mg/L atau 5 ppm (Part Per Milion). Jika kandungan oksigen di air kurang dari 5 ppm, ikan akan mengalami gangguan pernafasan dan akhirnya mati, tetapi bakteri yang kebutuhan jumlah oksigen terlarutnya kurang dari 5 ppm akan terus berkembang.
2. BOD (BioChemical Oxygen Demand)
BOD atau (BioChemical Oxygen Demand) artinya kebutuhan jumlah oksigen biokimia yang menunjukkan jumlah oksigen yang digunakan dalam reaksi reduksi – oksidasi (Redoks) oleh bakteri. Maksudnya air yang mengandung semakin banyak bahan organik di dalamnya, semakin besar B.O.D nya dan kandungan oksigen terlarut di dalam air tersebut akan semakin kecil. Air bersih / air yang layak dikonsumsi adalah air yang kandungan B.O.D nya kurang dari 1 mg/L atau 1 ppm, jika kandungan B.O.D sebuah mata air sudah lebih besar dari 4 ppm, maka mata air tersebut sudah bisa dikatakan sebagai mata air tercemar.
3. COD (Chemical Oxygen Demand)
COD (Chemical Oxygen Demand) secara garis besar sama dengan BOD (Biochemical Oxygen Demand) yaitu yang menunjukkan jumlah oksigen yang digunakan dalam reaksi kimia oleh bakteri. Pengukuran COD pada air limbah memiliki beberapa keunggulan dibaningkan dengan pengujian BOD.
Keunggulannya antara lain :
Sanggup menguji air limbah beracun yang tidak dapat diuji dengan BOD karena bakteri akan mati.
Waktu pengujiannya lebih singkat, kurang lebih hanya 3 jam.
4. Zat Padat Terlarut
Air alam mengandung zat padat terlarut yang berasal dari mineral dan garam-garam yang terlarut ketika air mengalir di bawah atau di permukaan tanah. Apabila air dicemari oleh limbah yang berasal dari industri pertambangan dan pertanian, kandungan zat padat tersebut akan meningkat. Jumlah zat padat terlarut ini dapat digunakan sebagai indikator terjadinya pencemaran air. Selain jumlah, jenis zat pencemar juga menentukan tingkat pencemaran. Air yang bersih adalah jika tingkat D.O nya tinggi, sedangkan B.O.D dan zat padat terlarutnya rendah.
Berdasarkan judul yang saya ambil dalam paper kimia ini, yaitu Pencemaran Air Laut Di Tanjunguncang akibat tumpahan limbah oli PT Drydoks Pertama.
Saya pun akan membahas pula jenis limbah B3, karena oli adalah merupakan contoh dari limbah B3, jadi tidak lengkap rasanya bila saya tidak membahas tentang limbah B3 pada paper ini.
B3 merupakan ancaman bagi kesehatan manusia dan lingkungan hidup, sehingga memerlukan penanganan dan teknik khusus untuk mengurangi atau menghilangkan bahayanya.
B3 ini tidak dapat dikelola seperti mengelola sampah kota yang biasanya menggunakan kendaraan sampah, tempat pembuangan akhir atau pembakaran dengan alat pembakar sampah kota, hal ini disebabkan:
1. B3 mengandung zat beracun yang apabila tercuci dapat mencemarkan air permukaan dan air tanah disekitar tempat penanamannya yang akibatnya dapat menimbulkan penyakit dan dapat meracuni masyarakat yang menggunakan air tersebut.
2. B3 dapat menyebabkan kebakaran dan ledakan baik dalam pengangkutan sampah maupun dilokasi pembuangan akhir.
3. B3 dapat membakar kulit jika tidak ditangani dengan hati-hati dan aman.
4. B3 dapat menghasilkan gas beracun yang dapat terhirup oleh masyarakat yang bermukim dis sekitar lokasi pembuangan akhir.
5. B3 dapat menimbulkan penyakit yang ditularkan antara petugas dan masyarakat yang bermukim disekitarnya.
Di atas telah saya jelaskan dampak yang dapat ditimbulkan oleh limbah B3, dan dari situ sama – sama telah kita ketahui bahwa limbah B3, sangat berbahaya bagi masyarakat luas bila tercampur dengan air. Di Bab selanjutnya saya akan memberikan contoh kasus pencemaran Limbah B3 (Tumpahan Oli) Yang pernah terjadi di Indonesia.
BAB III
STUDI KASUS
Tumpahan Oli PT Drydoks Pertama di Tanjungancang
Pada hari Selasa tanggal 13 Oktober 2009, berton – ton limbah B3 (Oli) milik PT Drydoks Pertama terjadi di perairan Tanjungguncang, Kepulauan Riau. Akibat tumpahnya limbah B3 (Oli) tersebut mencemari perairan Tanjunguncang tersebut. Peristiwa itu berawal dari meledaknya tangki penyimpanan oli bekas milik PT Drydoks Pertama tersebut, Perusahaan tersebut diduga lalai dalam mengawasi pengelolaan Limbah sehingga peristiwa itu dapat terrjadi. Pihak Bapedalda Pemerintah Kota (Pemko) Batam langsung mengambil sampel limbah untuk dilakukan diuji laboratorim. Selain itu, pihak kepolisian dan KPLP juga turun ke lokasi.
Manager PT Drydocks Pratama, Suryono, kepada wartawan mengatakan, terjadinya tumpahan oli karena adanya kemiringan tempat penampungan sehingga oli sempat tumpah ke laut. Pihak perusahaan juga melakukan tindakan pencegahan untuk menjamin agar tumpahan oli tidak sampai mencemari laut dan membahayakan warga. Tindakan pencegahan yang dilakukan diantaranya adalah dengan memasang beberapa pelampung agar oli tidak menyebar dan menggunakan cairan kimia untuk memisahkan oli dengan air laut.
Tumpahan limbah berbahaya dari PT Drydocks Pertama Tanjunguncang kontan mendapat keluhan dari masyarakat setempat. Mereka menyayangkan keteledoran perusahaan membuat peraiaran tempat mereka menangkap ikan tercemar. Dampak tumpahan berton-ton oli bekas itu dirasakan nelayan Pulau Bertam, Pulau Lingka, Pulau Gara dan Pulau Seraya. Limbah sempat menyebar ke perairan pulau tersebut.
Nelayan sangat merasakan hasil tangakapan ikan bilis. Padahal setiap bulan Oktober, November dan Desember, adalah waktu keluarnya ikan bilis. Ada sekitar 300 nelayan yang menggantungkan hidup menangkap ikan bilis. Biasanya, setiap hari nelayan bisa menangkap ikan bilis dengan jumlah yang cukup lumayan hingga Rp 5 juta sekali turun ke laut. Namun dua hari belakangan nelayan hanya dapat hasil tangkapan senilai Rp 500 ribu hingga Rp 600 ribu sekali turun ke laut.
Kasat II Ditreskim Polda Kepulauan Riau menyatakan tidak ada faktor kesengajaan dalam peristiwa tumpahnya limbah berbahaya tersebut. Peristiwa ini terjadi murni karena tiang tangki tidak mampu lagi menyangga beban limbah oli bekas yang disimpan di dalamnya.
Selain merugikan para nelayan, akiba kelalaian perusahaan tersebut terhadap pengelolaan Limbah B3 dapat berdampak buruk bagi lingkungan dan biota air. Karena limbah B3 (Oli) mempunyai sifat yang beracun, Hal ini berdampak buruk bagi lingkungan perairan dan biota air yang telah ketumpahan oli bekas tersebut. Selain merugikan para nelayan, limbah tersebut membahayakan bagi masyarakat sekitar. Jika Ikan hasil tangkapan dari perairan yang tercemar limbah B3 (Oli) tersebut itu dikonsumsi oleh manusia, dikhawatirkan akan timbul bahaya bagim kesehatan, seperti gangguan saluran pernafasan, rasa ,mual, muntah, sakit kepala, iritasi mata, gangguan jantung, hati, ginjal, dsb.
0 komentar:
Posting Komentar