TEORI ORGANISASI UMUM
ORGANISASI LABA
ORGANISASI LABA
I. PENDAHULUAN
Jika mendengar kata organisasi apa yang pertama kali terlintas dipikiran teman – teman sekalian ? Pasti teman – teman langsung berpikir bahwa organisasi adalah kegiatan yang di lakukan secara berkelompok dimana semua orang yang ada di kelompok tersebut memiliki misi untuk mencapai satu tujuan yang sama. Secara garis besar itulah definisi dari organisasi yang dapat saya kemukakan. Disini saya akan lebih jauh membahas tentang dua jenis organisasi yaitu organisasi Laba (profit) dan
Organisasi Non Laba (Non Profit), beserta contoh study kasus berupa perusahaan yang mengusung Organisasi Laba (Profit). Organisasi Laba adalah organisasi yang pada masa operasi nya bertujuan untuk mencari keuntungan atau bersifat komersil. Sedangkan untuk Organisasi Non Laba sebaliknya mereka merupakan suatu organisasi atau perkumpulan yang pada masa operasi nya tidak bertujuan untuk mencari keuntungan dengan kata lain mereka tidak bersifat komersil, contohnya seperti organisasi yang bergerak pada bidang sosial misalnya pada bidang bantuan kemanusiaan, dsb. Baiklah disini saya akan memilih tema yang pertama yaitu Organisasi Laba sebagai pokok bahasan saya pada tugas mata kuliah Teori Organisasi Umum kali ini.
II. TEORI
Seperti disebutkan pada pendahuluan di atas saya akan membahas tentang organisasi Laba. Sebagai contoh saya akan menggunakan PT KCJ (Kereta Commuter Jabodetabek) yang bergerak pada bidang jasa transportasi massal yang beroperasi di daerah metropolitan ini. Seperti kita ketahui pada zaman global seperti ini makin pesat pertumbuhan ekonomi di kota – kota besar utamanya di daerah Jakarta dan Sekitarnya. Untuk itu dibutuhkan alat transportasi massal yang handal untuk mengantar para commuter (penglaju) dari dan ke tempat tujuan secara cepat, nyaman, dan aman. Ini yang melandasi terbentuknya PT KCJ. Untuk meningkatkan pelayanan kereta commuter
yang beroperasi di daerah jabodetabek. Untuk merealisasikan hal itu, maka pada akhir Maret 2007, DPR mengesahkan revisi UU No. 13/1992 yang menegaskan bahwa investor swasta maupun pemerintah daerah diberi kesempatan untuk mengelola jasa angkutan kereta api di Indonesia. Pada tanggal 14 Agustus 2008 PT Kereta Api Indonesia (Persero) melakukan pemisahan Divisi Jabotabek menjadi PT Kereta Api Commuter Jabotabek (KCJ) untuk mengelola kereta api penglaju di daerah Jakarta dan sekitarnya. selama tahun 2008 jumlah penumpang melebihi 197 juta. Pemberlakuan UU Perkeretaapian No. 23/2007 secara hukum mengakhiri monopoli PT Kereta Api Indonesia (Persero) dalam mengoperasikan kereta api di Indonesia. Secara teori baik ditinjau dari segi hukum dan ekonomi ada beberapa teori yang menjelaskan tentang hubungan antara Induk atau Holding perusahaan dengan Anak perusahaan. Diantaranya sebagai berikut :
KEMANDIRIAN ANAK PERUSAHAAN SECARA YURIDIS
Dalam menelaah kedudukan dan fungsi perusahaan holding, penting juga ditinjau hal tersebut dari segi kemandirian anak perusahaannya. Dalam arti sejauh mana anak perusahaan dapat mempertahankan kemandiriannya dari ikut campurnya pihak perusahaan holding, baik dalam posisinya sebagai induk perusahaan, maupun dalam kedudukannya sebagai pemegang saham pada anak perusahaan. Untuk itu akan ditinjau kedudukan anak perusahaan sebagai badan hukum mandiri. Selanjutnya kenyataan bahwa grup perusahaan sebagai suatu kesatuan ekonomi, dan bagaimana peran serta dan ikut campurnya pihak perusahaan holding ke dalam manajemen anak perusahaan itu sendiri.
1. Kedudukan Anak Perusahaan Sebagai Badan Hukum
Seperti juga perusahaan holding yang merupakan suatu badan hukum (legal entity) yang mandiri dan terpisah dengan badan hukum lainnya, maka anak perusahaan juga pada umumnya berbentuk Perseroan Terbatas, yang tentu juga mempunyai kedudukan yang mandiri. Sebagai badan hukum, maka anak perusahaan merupakan penyandang hak dan kewajiban sendiri. Dan juga mempunyai kekayaan sendiri, yang terpisah secara yuridis dengan harta kekayaan pemegang sahamnya. Tidak kecuali apakah pemegang sahamnya itu merupakan perusahaan holding ataupun tidak.
Berdasarkan prinsip kemandirian badan hukum tersebut, maka pada prinsipnya secara hukum (yang konvensional), maka perusahaan holding dalam kedudukannya sebagai induk perusahaan tidak punya kewenangan hukum untuk mencampuri manajemen dan policy anak perusahaan.
Menurut teori ilmu hukum (yang konvensional) maka keterlibatan perusahaan holding terhadap bisnisnya anak perusahaan hanya dimungkinkan dalam hal-hal sebagai berikut:
(a) Melalui direktur dan komisaris yang diangkat oleh perusahaan holding sebagai pemegang pemegang saham,sejauh tidak bertentangan dengan anggaran dasar perusahaan.
(b) Melalui hubungan yang kontraktual. Juga sejauh tidak bertentangan dengan anggaran dasar perusahaan.
2. Grup Perusahaan Sebagai Kesatuan Ekonomi
Merupakan fakta yang tidak terbantahkan bahwa melalui approach dari segi ekonomi, maka grup perusahaan secara keseluruhan, di mana di dalamnya terdapat induk dan anak perusahaan, dianggap merupakan suatu kesatuan. Hal yang demikian berlaku, baik terhadap grup investasi maupun terhadap grup manajemen. Karena merupakan suatu kesatuan ekonomi maka grup perusahaan mestinya dikomandokanpula oleh perusahaan holding. Hanya saja erat longgarnya sentralisasi manajemen oleh perusahaan holding pada kenyataannya bervariasi, mengikuti bentuk grup yang bagaimana yang dipilih oleh perusahaan holding.
Dalam grup perusahaan manajemen sentalisasi pengaturannya cukup ketat, sementara dalam grup investasi pengaturan oleh perusahaan holding cukup longgar. Demikian pula wewenang dan peran yang dimainkan oleh perusahaan holding dalam grup perusahaan yang tersentralisasi jauh lebih ketat dibandingkan dengan yang terdapat dalam grup perusahaan yang menganut prinsip desentralisasi.
Jika melalui pendekatan ekonomi suatu kelompok perusahaan dianggap merupakan suatu kesatuan, maka lain halnya apabila dilakukan pendekatan dari segi hukum. Ilmu hukum (yang konvensional) mengajarkan bahwa sebagai badan hukum, maka masing-masing anak perusahaan maupun perusahaan holdingnya berkedudukan terpisah atau sama lain. kalaupun dicari benang merah yang menghubungkan satu anak perusahaan dengan anak perusahaannya lainnya, ataupun dengan perusahaan holding, paling-paling hanya lewat kedudukan dan peran yang dimainkan oleh para pemegang sahamnya. Yakni lewat mekanisme Rapat Umum Pemegang saham, yang secara yuridis memang mempunyai kedudukan tertinggi dan menentukan dalam suatu perusahaan. Atau dapat juga benang merah tersebut diciptakan lewat ikatan-ikatan kontraktual yang bersifat temporer, sejauh tidak bertentangan dengan anggaran dasar perusahaan.
Dengan demikian jelaslah bahwa pendekatan ekonomi terhadap hubungan antara perusahaan-perusahaan dalam suatu grup perusahaan konglomerat ternyata berbeda dengan pendekatan dari segi hukum. Di satu pihak, pendekatan ekonomi lebih dilatarbelakangi dan di dadasari oleh kebutuhan kebutuhan dalam praktek bisnis, jadi lebih praktis dan pragmatis, sementara pendekatan yuridis lebih bersifat konvensional, sehingga lebih teoritis.
Tentu saja perbedaan pandangan dari sektor ekonomi dan sektor hukum ini tidak reasonable untuk dipertahankan terus. Titik temu di antara keduanya tentu harus dicari, karena hal tersebut merupakan kebutuhan manusia dalam berbisnis.
1. Campur Tangan Perusahaan Holding Ke Dalam Bisnis Anak Perusahaan
Karena adanya fenomena dalam dunia bisnis bahwa grup usaha konglomerat cenderung dianggap sebagai suatu kesatuan ekonomi, maka implikasinya ke dalam sektor hukum antara lain berupa diterobosnya batas-batas kemandirian badan hukum dari anak perusahaan maupun perusahaan holding. Sebagai konsekwensi logis, berkembanglah teori-teori hukum tentang :
(a) Ikutnya ditarik perusahaan holding, maupun anak perusahaan lain dalam satu grup dalam hal-hal tertentu untuk mempertanggungjawabkan perusahaan hukum yang dilakukan oleh salah satu atau lebih anak perusahaan.
(b) Berwenangnya pihak perusahaan holding dalam batas-batas tertentu untuk mencampuri urusan bisnis anak perusahaan.
Karena itu, di samping ikut campur perusahaan holding ke dalam bisnis anak perusahaan lewat sarana-sarana yuridis yang konvensional, yaitu secara yuridis yang konvensional, yaitu secara organik (penunjukan organ perusahaan), atau secara kontraktual, maka dalam batas-batas tertentu hukum harus pula mentolerir ikut campur perusahaan holding tersebut secara non konvensional. Misalnya dalam hal sentralisasi terhadap penentuan policy perusahaan, manajemen dan keuangan.
III. PEMBAHASAN
Dari teori yang telah saya sertakan diatas tentunya mempunyai kelebihan dan kekurangan diantaranya sebagai berikut :
Kelebihan
Dengan terbentuknya anak perusahaan (PT KCJ) tentunya akan lebih leluasa dalam mengatur strategi bisnis yang akan mereka gunakan, seperti pengadaan KRL baru, perbaikan sarana dan prasarana (dalam hal ini seperti stasiun, pembangunan gardu listrik aliran atas, dan sarana pendukung lainnya) tanpa harus menunggu instruksi yang di perintahkan dari pihak pusat (PT KAI). Walaupun keuntungan dari PT KCJ sendiri akhirnya sebagian akan di setorkan kepada PT KAI sebagai induk perusahaan.
Kekurangan
Tentunya sistem induk dan anak perusahaan pun mempunyai kekurangan juga, dimana pada saat beroperasi rangkaian milik PT KAI lebih di prioritaskan dibandingkan rangkaian milik PT KCJ. Contohnya pada saat beroperasi Kereta Api jarak jauh pasti selalu mendahului Kereta Commuter yang akhirnya membuat lalu lintas perjalanan Kereta ini jadi sedikit terhambat bahkan tidak jarang terlambat hingga rentang waktu 15 sampai 60 menit. Hal ini yang sering di keluhkan oleh para commuter (penglaju) seperti saya juga tentunya.
Saya pikir kelebihan dan kekurangan dari sistem ini dapat saling menutupi, dengan sarana dan prasarana yang memadai ditambah dengan rencana PT KAI dan PT KCJ yang akan bekerja sama untuk membangun jalur double track untuk rute Manggarai – Cikarang dan Manggarai – Bogor, Insya Allah kekurangan dari sistem ini dapat segera teratasi.
REFERENSI
1. http://id.wikipedia.org/wiki/PT_Kereta_Api_Indonesia
2. http://kuliahonline.unikom.ac.id/?listmateri/&detail=2966&file=/ANAK-PERUSAHAAN.html
3. http://id.wikipedia.org/wiki/Organisasi_nirlaba
4. www.google.co.id
Nama : Tatang Fanji Permana
NPM : 16110827
Kelas : 2KA24
Jika mendengar kata organisasi apa yang pertama kali terlintas dipikiran teman – teman sekalian ? Pasti teman – teman langsung berpikir bahwa organisasi adalah kegiatan yang di lakukan secara berkelompok dimana semua orang yang ada di kelompok tersebut memiliki misi untuk mencapai satu tujuan yang sama. Secara garis besar itulah definisi dari organisasi yang dapat saya kemukakan. Disini saya akan lebih jauh membahas tentang dua jenis organisasi yaitu organisasi Laba (profit) dan
Organisasi Non Laba (Non Profit), beserta contoh study kasus berupa perusahaan yang mengusung Organisasi Laba (Profit). Organisasi Laba adalah organisasi yang pada masa operasi nya bertujuan untuk mencari keuntungan atau bersifat komersil. Sedangkan untuk Organisasi Non Laba sebaliknya mereka merupakan suatu organisasi atau perkumpulan yang pada masa operasi nya tidak bertujuan untuk mencari keuntungan dengan kata lain mereka tidak bersifat komersil, contohnya seperti organisasi yang bergerak pada bidang sosial misalnya pada bidang bantuan kemanusiaan, dsb. Baiklah disini saya akan memilih tema yang pertama yaitu Organisasi Laba sebagai pokok bahasan saya pada tugas mata kuliah Teori Organisasi Umum kali ini.II. TEORI
Seperti disebutkan pada pendahuluan di atas saya akan membahas tentang organisasi Laba. Sebagai contoh saya akan menggunakan PT KCJ (Kereta Commuter Jabodetabek) yang bergerak pada bidang jasa transportasi massal yang beroperasi di daerah metropolitan ini. Seperti kita ketahui pada zaman global seperti ini makin pesat pertumbuhan ekonomi di kota – kota besar utamanya di daerah Jakarta dan Sekitarnya. Untuk itu dibutuhkan alat transportasi massal yang handal untuk mengantar para commuter (penglaju) dari dan ke tempat tujuan secara cepat, nyaman, dan aman. Ini yang melandasi terbentuknya PT KCJ. Untuk meningkatkan pelayanan kereta commuter
yang beroperasi di daerah jabodetabek. Untuk merealisasikan hal itu, maka pada akhir Maret 2007, DPR mengesahkan revisi UU No. 13/1992 yang menegaskan bahwa investor swasta maupun pemerintah daerah diberi kesempatan untuk mengelola jasa angkutan kereta api di Indonesia. Pada tanggal 14 Agustus 2008 PT Kereta Api Indonesia (Persero) melakukan pemisahan Divisi Jabotabek menjadi PT Kereta Api Commuter Jabotabek (KCJ) untuk mengelola kereta api penglaju di daerah Jakarta dan sekitarnya. selama tahun 2008 jumlah penumpang melebihi 197 juta. Pemberlakuan UU Perkeretaapian No. 23/2007 secara hukum mengakhiri monopoli PT Kereta Api Indonesia (Persero) dalam mengoperasikan kereta api di Indonesia. Secara teori baik ditinjau dari segi hukum dan ekonomi ada beberapa teori yang menjelaskan tentang hubungan antara Induk atau Holding perusahaan dengan Anak perusahaan. Diantaranya sebagai berikut :KEMANDIRIAN ANAK PERUSAHAAN SECARA YURIDIS
Dalam menelaah kedudukan dan fungsi perusahaan holding, penting juga ditinjau hal tersebut dari segi kemandirian anak perusahaannya. Dalam arti sejauh mana anak perusahaan dapat mempertahankan kemandiriannya dari ikut campurnya pihak perusahaan holding, baik dalam posisinya sebagai induk perusahaan, maupun dalam kedudukannya sebagai pemegang saham pada anak perusahaan. Untuk itu akan ditinjau kedudukan anak perusahaan sebagai badan hukum mandiri. Selanjutnya kenyataan bahwa grup perusahaan sebagai suatu kesatuan ekonomi, dan bagaimana peran serta dan ikut campurnya pihak perusahaan holding ke dalam manajemen anak perusahaan itu sendiri.
1. Kedudukan Anak Perusahaan Sebagai Badan Hukum
Seperti juga perusahaan holding yang merupakan suatu badan hukum (legal entity) yang mandiri dan terpisah dengan badan hukum lainnya, maka anak perusahaan juga pada umumnya berbentuk Perseroan Terbatas, yang tentu juga mempunyai kedudukan yang mandiri. Sebagai badan hukum, maka anak perusahaan merupakan penyandang hak dan kewajiban sendiri. Dan juga mempunyai kekayaan sendiri, yang terpisah secara yuridis dengan harta kekayaan pemegang sahamnya. Tidak kecuali apakah pemegang sahamnya itu merupakan perusahaan holding ataupun tidak.
Berdasarkan prinsip kemandirian badan hukum tersebut, maka pada prinsipnya secara hukum (yang konvensional), maka perusahaan holding dalam kedudukannya sebagai induk perusahaan tidak punya kewenangan hukum untuk mencampuri manajemen dan policy anak perusahaan.
Menurut teori ilmu hukum (yang konvensional) maka keterlibatan perusahaan holding terhadap bisnisnya anak perusahaan hanya dimungkinkan dalam hal-hal sebagai berikut:
(a) Melalui direktur dan komisaris yang diangkat oleh perusahaan holding sebagai pemegang pemegang saham,sejauh tidak bertentangan dengan anggaran dasar perusahaan.
(b) Melalui hubungan yang kontraktual. Juga sejauh tidak bertentangan dengan anggaran dasar perusahaan.
2. Grup Perusahaan Sebagai Kesatuan Ekonomi
Merupakan fakta yang tidak terbantahkan bahwa melalui approach dari segi ekonomi, maka grup perusahaan secara keseluruhan, di mana di dalamnya terdapat induk dan anak perusahaan, dianggap merupakan suatu kesatuan. Hal yang demikian berlaku, baik terhadap grup investasi maupun terhadap grup manajemen. Karena merupakan suatu kesatuan ekonomi maka grup perusahaan mestinya dikomandokanpula oleh perusahaan holding. Hanya saja erat longgarnya sentralisasi manajemen oleh perusahaan holding pada kenyataannya bervariasi, mengikuti bentuk grup yang bagaimana yang dipilih oleh perusahaan holding.
Dalam grup perusahaan manajemen sentalisasi pengaturannya cukup ketat, sementara dalam grup investasi pengaturan oleh perusahaan holding cukup longgar. Demikian pula wewenang dan peran yang dimainkan oleh perusahaan holding dalam grup perusahaan yang tersentralisasi jauh lebih ketat dibandingkan dengan yang terdapat dalam grup perusahaan yang menganut prinsip desentralisasi.
Jika melalui pendekatan ekonomi suatu kelompok perusahaan dianggap merupakan suatu kesatuan, maka lain halnya apabila dilakukan pendekatan dari segi hukum. Ilmu hukum (yang konvensional) mengajarkan bahwa sebagai badan hukum, maka masing-masing anak perusahaan maupun perusahaan holdingnya berkedudukan terpisah atau sama lain. kalaupun dicari benang merah yang menghubungkan satu anak perusahaan dengan anak perusahaannya lainnya, ataupun dengan perusahaan holding, paling-paling hanya lewat kedudukan dan peran yang dimainkan oleh para pemegang sahamnya. Yakni lewat mekanisme Rapat Umum Pemegang saham, yang secara yuridis memang mempunyai kedudukan tertinggi dan menentukan dalam suatu perusahaan. Atau dapat juga benang merah tersebut diciptakan lewat ikatan-ikatan kontraktual yang bersifat temporer, sejauh tidak bertentangan dengan anggaran dasar perusahaan.
Dengan demikian jelaslah bahwa pendekatan ekonomi terhadap hubungan antara perusahaan-perusahaan dalam suatu grup perusahaan konglomerat ternyata berbeda dengan pendekatan dari segi hukum. Di satu pihak, pendekatan ekonomi lebih dilatarbelakangi dan di dadasari oleh kebutuhan kebutuhan dalam praktek bisnis, jadi lebih praktis dan pragmatis, sementara pendekatan yuridis lebih bersifat konvensional, sehingga lebih teoritis.
Tentu saja perbedaan pandangan dari sektor ekonomi dan sektor hukum ini tidak reasonable untuk dipertahankan terus. Titik temu di antara keduanya tentu harus dicari, karena hal tersebut merupakan kebutuhan manusia dalam berbisnis.
1. Campur Tangan Perusahaan Holding Ke Dalam Bisnis Anak Perusahaan
Karena adanya fenomena dalam dunia bisnis bahwa grup usaha konglomerat cenderung dianggap sebagai suatu kesatuan ekonomi, maka implikasinya ke dalam sektor hukum antara lain berupa diterobosnya batas-batas kemandirian badan hukum dari anak perusahaan maupun perusahaan holding. Sebagai konsekwensi logis, berkembanglah teori-teori hukum tentang :
(a) Ikutnya ditarik perusahaan holding, maupun anak perusahaan lain dalam satu grup dalam hal-hal tertentu untuk mempertanggungjawabkan perusahaan hukum yang dilakukan oleh salah satu atau lebih anak perusahaan.
(b) Berwenangnya pihak perusahaan holding dalam batas-batas tertentu untuk mencampuri urusan bisnis anak perusahaan.
Karena itu, di samping ikut campur perusahaan holding ke dalam bisnis anak perusahaan lewat sarana-sarana yuridis yang konvensional, yaitu secara yuridis yang konvensional, yaitu secara organik (penunjukan organ perusahaan), atau secara kontraktual, maka dalam batas-batas tertentu hukum harus pula mentolerir ikut campur perusahaan holding tersebut secara non konvensional. Misalnya dalam hal sentralisasi terhadap penentuan policy perusahaan, manajemen dan keuangan.
III. PEMBAHASAN
Dari teori yang telah saya sertakan diatas tentunya mempunyai kelebihan dan kekurangan diantaranya sebagai berikut :
Kelebihan
Dengan terbentuknya anak perusahaan (PT KCJ) tentunya akan lebih leluasa dalam mengatur strategi bisnis yang akan mereka gunakan, seperti pengadaan KRL baru, perbaikan sarana dan prasarana (dalam hal ini seperti stasiun, pembangunan gardu listrik aliran atas, dan sarana pendukung lainnya) tanpa harus menunggu instruksi yang di perintahkan dari pihak pusat (PT KAI). Walaupun keuntungan dari PT KCJ sendiri akhirnya sebagian akan di setorkan kepada PT KAI sebagai induk perusahaan.
Kekurangan
Tentunya sistem induk dan anak perusahaan pun mempunyai kekurangan juga, dimana pada saat beroperasi rangkaian milik PT KAI lebih di prioritaskan dibandingkan rangkaian milik PT KCJ. Contohnya pada saat beroperasi Kereta Api jarak jauh pasti selalu mendahului Kereta Commuter yang akhirnya membuat lalu lintas perjalanan Kereta ini jadi sedikit terhambat bahkan tidak jarang terlambat hingga rentang waktu 15 sampai 60 menit. Hal ini yang sering di keluhkan oleh para commuter (penglaju) seperti saya juga tentunya.
Saya pikir kelebihan dan kekurangan dari sistem ini dapat saling menutupi, dengan sarana dan prasarana yang memadai ditambah dengan rencana PT KAI dan PT KCJ yang akan bekerja sama untuk membangun jalur double track untuk rute Manggarai – Cikarang dan Manggarai – Bogor, Insya Allah kekurangan dari sistem ini dapat segera teratasi.
REFERENSI
1. http://id.wikipedia.org/wiki/PT_Kereta_Api_Indonesia
2. http://kuliahonline.unikom.ac.id/?listmateri/&detail=2966&file=/ANAK-PERUSAHAAN.html
3. http://id.wikipedia.org/wiki/Organisasi_nirlaba
4. www.google.co.id
Nama : Tatang Fanji Permana
NPM : 16110827
Kelas : 2KA24
0 komentar:
Posting Komentar