MONEY
MULTIPLIER PROCESS
Bank merupakan kunci dari
transaksi keuangan dunia dan bank terdiri dari 2 bagian, bagian pertama Aset
(Kekayaan) bagian kedua Liabilities (Kewajiban). Bank juga merupakan lembaga
keuangan yang dapat melakukan penggadaan uang atau multiplier. Pada bagian
Liabilities terdapat Deposit, Securities, dan Capital. Deposit sendiri dibagi
menjadi 3 yang pertama time deposit (Deposito), Saving Deposit (Tabungan) dan
ketiga Demand Deposit (Giro). Karena masyarakat dapat melakukan transaksi pada
deposit jadi deposit sering disebut dengan dana masyarakat atau dana pihak ke
III. Pada bagian Securities terdapat obligasi atau karena bank berinvestasi di
pasar modal dan dibeli oleh beberapa orang yang bertransaksi di dalamnya.
Securities juga disebut dana pihak kedua karena tidak semua masyarakat yang
dapat melakukan transaksi di obligasi. Dan yang terakhir adalah Capital yang
terdiri dari 3 bagian yaitu modal disetor, laba ditahan, dan stock atau saham.
Karena bagian capital ini hanya ada pemilik modal yang menginvestasikannya pada
sebuah lembaga keuangan jadi capital ini sering juga disebut dana pihak
pertama. Pada bagian Asset terdapat kas yang diambil dari deposit bank pada
liabilities dan setiap bank harus mempunyai simpanan minimal 8% dari jumlah
total depositnya di bank Indonesia. Jika siatu Bank memiliki simpanan kurang
dari 8% maka bank tersebut akan dilikuidasi. Simpanan tersebut nantinya akan
digunakan untuk likuiditas dan kliring antar Bank. Asset kedua bank yaitu
Kredit atau Loan untuk Kredit investasi, komersial, dan konsumtif dari pihak
masyarakat.
Jika dianalogikan Liabilities
merupakan i1 dan Loan yang ada pada Assets merupakan i2. Jadi cara bank untuk
mendapatkan profit adalah sebagai berikut :
∏ = i2 –
i1
Sehingga i2 > i1.
Pada bagian kredit juga terdapat
LDR (Loan to Deposit Ratio) = Loan / Deposit + Capital *100%.
Maksimal Kredit sebesar 110% dari
total deposit mereka. Adapun tiga jenis Time deposit, yaitu deposito yang
cenderung tetap, giro yang mengalami perubahan tapi tidak begitu signifikan
karena proses pengambilannya tidak semudah tabungan, dan yang terakhir adalah
tabungan, pada tabungan transaksi sangat banyak terjadi dan berubah – ubah.
Untuk ilustrasi transaksi pada
giro akan dijelaskan pada ilustrasi berikut ini. Diilustrasikan ada 2 orang,
dan orang pertama akan melakukan transaksi pembayaran suatu bisnis sebesar Rp
10 juta kepada orang kedua. Orang pertama melakukan pembayaran melalui cek yang
dambil dari rekening giro nya di bank IT, Orang kedua akan mencairkan cek
tersebut di bank yang berbeda dengan bank tempat orang pertama memiliki
rekening giro yaitu di bank TI. Akhirnya Bank TI mengeluarkan Nota Debit Keluar
yang diambil dari aset Bank TI yaitu, simapanan Bank TI di Bank Indonesia,
karena transaksi yang melibatkan 2 Bank yang berbeda harus melalui perantara
bank Indonesia untuk mengambil uang di rekening giro Bank IT, proses pengambilan
uang dari Bank Indonesia ke Bank IT disebut dengan Nota Debit Masuk. Dan
keseluruhan transaksi dengan meilbatkan 2 bank yang berbeda melalui rekening
giro tersebut dinamakan transaksi kliring.
Pada suatu saat orang kedua
melakukan proses bisnis dengan orang pertama. Bisnis ini senilai Rp 30 Juta dan
orang kedua akan melakukan pembayaran melalui transfer yang diambil dari
rekening tabungan orang kedua di bank TI kepada rekening tabungan orang pertama
di Bank IT. Proses transaksi ini berawal
dari Bank TI yang menggunakan simpanan BI untuk melakukan transfer kepada Bank
IT melalui Bank Indonesia proses ini dinamakan Nota Kredit Keluar dan transfer uang
dari Bank Indonesia ke Bank IT dinamakan nota kredit masuk. Proses tersebut
dinamakan RTGS (Real Time Gross Setlement). Perbedaan RTGS dan Transaksi
kliring terletak pada lamanya proses transaksi jika transaksi menggunakan RTGS
waktu transaksi paling lama 2 jam, dan pada transaksi menggunakan Kliring waktu
transaksi paling lama 2 hari. Jika digambarkan dalam bentuk tabel detail
transaksi kriling dan RTGS adalah sebagai berikut :
Arti tanda +/- pada saldo akhir
adalah sebagai berikut :
Tanda + (Positive) artinya Bank
tersebut menang dalam proses transaksi kriling dan tanda – (Negatif) artinya
Bank tersebut kalah dalam proses transaksi kriling.
Jika suatu bank kalah dalam
proses transaksi kriling maka saldo akhir akan menjadi – (Negatif) artinya
Simpanan wajib bank di BI akan kurang dari 8%. Bank pun siap untuk dilikuidasi.
Untuk menyiasati hal tersebut ada satu cara lain yaitu meminjam dana kepada
bank pemenang proses transaksi kriling, dana pinjaman tersebut dinamakan call
money.
Dalam Proses Likuiditas Bank, ada
2 faktor yang mempengaruhi, yaitu :
1. Saldo
Deposit
2. Transaksi
Kliring
Hukum Bilangan Besar atau law of
the large number adalah hukum yang berlaku pada semua lembaga keuangan, artinya
resiko yang dipertanggungjawabkan harus dalam jumlah yang besar.
Dalam operasionalnya, Bank mempunyai
2 cara untuk memperoleh keuntungan :
1.
Dari profit (∏ = i2 – i1)
2. Dari
jasa.
Jasa yang
disediakan oleh bank diantaranya sebagai berikut :
1.
Kliring
2.
Transfer
3.
Inkaso
4.
Letter of Credit
5.
Bank Garansi, dan
6.
Safe Deposit.





0 komentar:
Posting Komentar